Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

PNS Bisa Naik Pangkat, Ini Batas Waktunya

badge-check

					ilustrasi: PNS (net) Perbesar

ilustrasi: PNS (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan mengenai batas waktu usulan Kenaikan Pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan sesuai jadwal.

Bagi usul KP periode 1 April 2020 dapat diproses oleh BKN pada 1 Januari hingga 28 Februari 2020. Adapun usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, dapat diterima pada 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020.

“Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020 paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto dilansir situs Setkab, Jakarta, Kamis (30/1/2020), mengutip Okezone.

Sedangkan kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat melengkapi berkas tanggal 31 Desember 2020.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional