Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Perbup Sistem Satu Arah di Gowa Akan Segera Diserahkan Ke Bupati

badge-check

					Perbup Sistem Satu Arah di Gowa Akan Segera Diserahkan Ke Bupati Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Peraturan Bupati (Perbup) terkait sistem satu arah rencananya akan segera diserahkan kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Hal ini menyusul dengan adanya respon positif masyarakat terkait sistem satu arah yang diterapkan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Gowa sejak 23 Desember 2019 lalu.

“Konsep Perbub sudah ada, akan segera kami sodorkan kepada Bapak Bupati. Saat ini beliau masih melaksanakan ibadah Umroh,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Firdaus sesaat setelah
melaksanakan rapat koordinasi bersama Satlantas Polres Gowa. Kamis (23/1/2020).

Lanjut Firdaus, sejauh ini respon yang diterima positif, namun dirinya tidak menampik masih ada segelintir masyarakat yang mengeluhkan hal ini.

“Sistem satu arah ini pada dasarnya kita terapkan untuk mengurai kemacetan, Insya Allah kalau semuanya lancar Peraturan Bupati (Perbub)nya akan keluar,” tambahnya.

Terkait dua Jalan yang mendapatkan protes sistem satu arah, yakni di jalan Masjid Raya dan Andi Tonro. Dishub berencana akan memberlakukan sistem satu arah hanya pada dijam-jam tertentu saja.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Untuk di sepanjang jalan Masjid Raya dan Andi Tonro kita rencana sistem satu arah hanya kita terapkan pada jam sibuk dimana aktifitas masyarakat banyak, pada pukul 06.00 hingga pukul 19.00 WITA. Dan pada malam hari baru bisa menjadi dua arah lagi,” Jelas Firdaus.

Sementara, Kasat lantas Polres Gowa, AKP Mustari mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk tetap tertib berlalulintas dan menaati rambu-rambu yang ada demi keselamatan dan kelancaran berlalulintas.

“Jadi dalam rapat ini kami dari satlantas mengusulkan untuk diberlakukan jam tertentu sistem satu arah di jalan Masjid Raya dan Andi Tonro. Jadi kami berharap pengendara menaati rambu-rambu yang ada demi kelancaran berlalulintas,”Ucap Mustari yang didampingi KBO Satlantas Polres Gowa Iptu Dayu Arry bersama Kanit Turjawali Iptu Dalhari.

Sistem Satu Arah ini akan tetap terus diberlakukan, namun akan ada perubahan di Jalan Masjid Raya hingga Kacong Daeng Lalang dan Patung Massa sampai Perempatan Kantor Camat yakni pemberlakuan Sistem Satu Arah yang diberlakukan hanya mulai pukul 06.00 sampai 19.00 wita.

Sebelumnya, selain Jalan Masjid Raya dan Andi Tonro, beberapa jalan yang disosialisasikan penerapan sistem satu arah oleh Dishub Gowa diantaranya, jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Habibu Kulle, jalan Andi Mallombasang, Kacong Dg Lalang, jalan Usman Salengke.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah