Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bupati Luwu Basmin Siap Sosialisasikan Arahan Ketua KPK

badge-check

					Bupati Luwu Basmin Siap Sosialisasikan Arahan Ketua KPK Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang bersama seluruh kepala daerah, Sekda, Ketua DPRD dan unsur forkopimda se Sulawesi Selatan menghadiri pertemuan dengan Ketua KPK RI di ruang pola kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (23/1/2020).

Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan arahan Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN menuju Indonesia Maju

Usai pertemuan, Bupati Luwu mengatakan bahwa akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh kepala OPD untuk mensosialisasikan hasil pertemuan dengan Ketua KPK RI

“Pada pertemuan tadi, Ketua KPK RI memberikan arahan kepada pejabat penyelenggara pemerintahan se Sulawesi Selatan sekaligus menyampaikan strategi pencegahan korupsi dalam pemerintahan daerah. Arahan dan strategi ini perlu disosialisasikan kembali kepada pejabat dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Luwu agar bisa memahami langkah-langkah pencegahan korupsi dan tidak melibatkan diri dari perbuatan korupsi”, kata H Basmin Mattayang

Pada pertemuan tersebut, Ketua KPK RI yang juga mantan Kapolda Sumatera Selatan, Firli Bahuri mengatakan bahwa tujuan nasional Indonesia sebagaimana termaktub didalam pembukaan UUD RI 1945, yaitu melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesrjahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Untuk mewujudkan Tujuan Nasional Indonesia, maka tidak boleh ada tindakan lain yang dapat menghambatnya. Perbuatan atau tindak pidana korupsi merupakan salah satu yang menghambat jalannya pembangunan nasional, sehingga pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara”, kata Firli Bahuri.

  • Muh Asri

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Wali Kota Munafri Ingin Adopsi Konsep Blok M Jakarta Hidupkan Ekonomi Pasar Sentral Makassar

22 April 2026 - 08:10 WITA

Trending di Makassar