Masyarakat Luwu Salat Gerhana di Masjid Agung

BERITA.NEWS, Makassar – Masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Luwu diimbau melaksanakan Salat Kusuf atau gerhana matahari pada Kamis (26/12/2019).

“Sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW, saat gerhana matahari, ya salat kusuf,” kata imam Mesjid Agung Belopa, Drs Abdul Latif jafar di Luwu, Rabu (26/12/2019) seperti dilaporkan BERITA.NEWS.

Latif Jafar menyatakan, dalam ajaran Islam hukum Saalat Kusuf ialah sunnah muakkad. Dengan kata lain sangat dianjurkan untuk melakukannya.

Kemudian, jelas dia dalam riwayat Asy-Syaikhani disampaikan bahwa sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang, oleh karena itu jika manusia melihat hal tersebut maka hendaklah berdo’a kepada Allah, bertakbir, salat dan bersedekah.

“Keutamaan salat kusuf salah satunya sebagai petanda ketaatan seseorang kepada Allah SWT,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu akan menggelar Salat Kusuf berjamaah di Masjid Agung Luwu, Kecamatan Belopa, sekitar pukul 13.15 WITA, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga IT Kendari Latih Ibu-ibu Masak Makanan Bergizi untuk Balita

“Kami mengajak seluruh warga menghadiri salat kusuf dengan membawa peralatan masing-masing,” kata kepala KUA Belopa Andi Baso Akil dalam hal ini mewakili Bupati Luwu.

Dalam kesempatan itu, pihaknya akan turut membagikan 10 kacamata bagi warga yang ingin melihat fenomena gerhana matahari cincin dari Masjid Agung.

“Gerhana matahari cincin akan melintasi Tanjungpinang dengan durasi waktu 3 menit 36 detik, mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WITA,” sebutnya.

Berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gerhana matahari cincin dan gerhana matahari sebagian terjadi mulai pukul 10.34 WIB di Indonesia.

Gerhana dapat diamati di seluruh wilayah Indonesia. Puncak gerhana diperkirakan terjadi pada pukul 13.00 dan akan berakhir pada pukul 14.00 WITA.

Muh Asri

Comment