Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Liputan Ramadan

Di Negara Ini, Makan-Minum di Tempat Umum Saat Jam Puasa Bisa Dipenjara!

badge-check

					Warga Oman saat berbuka puasa bersama. (Ilustrasi/Times of Oman) Perbesar

Warga Oman saat berbuka puasa bersama. (Ilustrasi/Times of Oman)

BERITA.NEWS, Muskat – Jika di Indonesia, penduduk non-muslim atau muslim secara hukum diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat umum saat jam puasa di bulan Ramadan. Namun hal itu tidak berlaku di Oman.

Di negeri mayoritas muslim ini, undang-undang memberlakukan hukuman pidana penjara bagi siapa pun yang kedapatan makan dan minum di tempat umum saat jam puasa di bulan Ramadan.

Mengutip laporan Times of Oman, Kamis (9/5/2019), di bawah hukum Oman, baik muslim dan atau non-muslim yang kedapatan makan atau minum di tempat-tempat umum selama jam-jam puasa merupakan bentuk pelanggaran pidana.

Pengunjung dan non-Muslim harus mengingat bahwa tamu non-Muslim dapat menikmati makanan di hotel mereka tetapi jauh dari pandangan orang lokal. Hanya saja, sulit untuk menemukan restoran buka pada siang hari di Oman.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk anak-anak di bawah usia 9 tahun. Pidana penjara bagi yang kedapatan makan dan minum di tempat umum saat jam puasa tertuang dalam pasal KUHP Kesultanan Oman.

“Menurut Pasal 277 KUHP Oman, baik Muslim maupun non-Muslim tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum selama jam puasa. Aturan ini berlaku untuk semua orang yang tinggal di atau mengunjungi negara itu,” kata Ketua firma hukum terkemuka Oman, Dr. Mohammed Ibrahim Al Zadjali.

Bukan hanya di tempat umum, makan dan minum di dalam mobil juga dilarang dilarang di Oman pada saat jam puasa Ramadan. Namun hal itu tergantung bagaimana mobil itu diparkir karena dapat terlihat dari luar.

“Saat mengemudi, makan, dan minum dilarang oleh hukum kapan saja – ini adalah ketentuan terkait keselamatan jalan, dan tidak khusus untuk Ramadhan. Ketika sebuah mobil diparkir, itu sangat tergantung pada keadaan, tetapi sejauh makan atau minum di dalam mobil akan terlihat dari luar, itu masih dianggap sebagai tempat umum dan oleh karena itu melanggar hukum,” kata Ibrahim.

Berani coba makan di tempat umum saat jam puasa Ramadan di Oman?

Loading

Comments

Baca Lainnya

Appi Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

8 Mei 2026 - 19:18 WITA

Bappelitbangda Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Sukseskan Program MBG 2026

8 Mei 2026 - 12:53 WITA

Bank Indonesia Bersama TPID Sulsel Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Adha

8 Mei 2026 - 12:39 WITA

Jelang SES2026, UMKM Sulsel Kian Melejit Tembus 1 Juta Pelaku Usaha

7 Mei 2026 - 12:51 WITA

Inabuyer 2026, Andi Eka Ajak Investor Jajaki Potensi Produk UMKM Sulsel

7 Mei 2026 - 11:17 WITA

Trending di News