Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Pemkot Makassar Siap “Eksekusi” THM Publiq

badge-check

					Pemkot Makassar Siap “Eksekusi” THM Publiq Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar disinyalir tidak memiliki izin baik opersional maupun minumam beralkohol (minol), seperti Publiq Dine and Wine.

Apalagi, jelang pergantian tahun marak penjualan minol tanpa izin sehingga keberadaan THM diminta untuk ditindak tegas.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti disdag dan satpol PP tentang penindakan terhadap aktivitas THM tanpa izin.
Meski begitu, dirinya enggan membeberkan jadwal Inspeksi Mendadak (Sidak).

“Tidak ada toleransi lagi, semua yang tidak ada izin akan ditindak tegas,” ucap Iqbal Suhaeb, Rabu (11/12/2019).

Bahkan, kata Iqbal, koordinasi dengan tim penegak perda sifatnya wajib karena menjadi atensi Wali Kota terhadap pengusaha nakal yang melakukan aktivitas THM dan menjual minol tanpa izin.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan, Syahruddin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak disejumlah THM yang disinyalir tidak memiliki izin. Hanya saja, agenda tersebut akan dilakukan secara terpadu.

Baca Juga :  Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

“Kalau benar (THM tidak memiliki izin) maka kami bersama tim terpadu akan tindaki sesuai pelanggarannya,” jelas Syahruddin.

Sambung Allu—sapaan akrabnya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha-usaha, terutama penjualan minol. Pasalnya, jual-beli minol acap kali tanpa izin pemerintah.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha THM maka akan diberikan sanksi dan menjadi kewenangan dari Satpol PP selaku tim penegak Perda Kota Makassar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Andi Engka mengatakan, izin yang dimiliki Publiq Dine and Wine hanya sebatas izin resto dan kafe. Sementara minol dan operasional THM tidak dimilikinya.

“Publiq mengenai izin THM-nya tidak ada, yang kita keluarkan hanya izin Restoran dan Kafe,” ucap Andi Engka.

Menurut Engka, pihaknya tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin operasional ataupun minuman beralkohol (minol) lantaran tidak sesuai regulasi.

Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011, Klub malam dan Diskotik dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

“Publiq ini, tempatnya dekat dengan Sekolah dan Rumah Sakit. Tidak bisa diterbitkan, kalau mau mereka terbitkan, rubah itu regulasi,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar