Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Publiq Tak Miliki Izin Operasi, Pj Walikota Segera Tindaki

badge-check

					Publiq Tak Miliki Izin Operasi, Pj Walikota Segera Tindaki Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok resto dan kafe, Publiq masih beraktivitas hingga dini hari. Padahal, berdasarkan regulasi yang ada tidak memiliki izin, baik izin Minol maupun izin operasional.

Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Andi Engka mengatakan, izin yang dimiliki Publiq Dine and Wine hanya sebatas izin resto dan kafe. Sementara minol dan operasional THM tidak dimilikinya.

“Publiq mengenai izin THM-nya tidak ada, yang kita keluarkan hanya izin Restoran dan Kafe,” ucap Andi Engka, Senin (9/12).

Menurut Engka, pihaknya tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin operasional ataupun minuman beralkohol (minol) lantaran tidak sesuai regulasi. Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011, Klub malam dan Diskotik dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

“Publiq ini, tempatnya dekat dengan Sekolah dan Rumah Sakit. Tidak bisa diterbitkan, kalau mau mereka terbitkan, rubah itu regulasi,” tegasnya.

Ditanya soal sanksi, sambung Engka, pihaknya hanya menerbitkan izin sementara untuk penindakan tempat hiburan berada di Dinas Pariwisata dan terkait Minol berada di Dinas Perdagangan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Syahruddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap THM yang ada. Namun, dirinya masih menunggu koordinasi Dinas Pariwisata selaku teknis kepariwisataan.

“Kita akan tingkatkan pengawasan (THM), pasti kita lakukan. Tapi, itu melalui tim terpadu nantinya dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” ujar Syahruddin.

Lanjut Allu—sapaan akrabnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha THM maka akan diberikan sanksi dan menjadi kewenangan dari Satpol PP selaku tim penegak Perda Kota Makassar.

Sementara itu, Pj Walikota Makassar Iqbal Suaib menegaskan akan menindaklanjuti soal THM Publiq. “Segera kami tindaki,”tegas singkat Pj Walikota Makassar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar