Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Terprovokasi, Nasir Aniaya Dua Warga Bontokanang

badge-check

					Pelaku ketika diamankan polisi. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya). Perbesar

Pelaku ketika diamankan polisi. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya).

BERITA.NEWS, Takalar – Reserse kriminal unit Polsek Galesong Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat di Dusun Katonokang Desa Bontokanang, Kabupaten Takalar.

Nasir Daeng Liwang (60) diamankan lantaran telah menganiaya dua warga menggunakan sebilah parang hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit di Takalar.

Kanit Reskrim Polsek Galsel Aipda Rusdiono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Dia menyebut pelaku saat ini sudah diamankan.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.00 wita malam tadi. Pelaku sudah diamankan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan karena mereka satu Desa,” kata Rusdiono kepada BERITA.NEWS saat dihubungi, Minggu (17/11/2019).

Menurut Rusdiono, korbannya adalah Haeruddin Daeng Sese dan Kamaruddin Daeng Sija keduanya saat ini mendapatkan perawat medis di RSUD Padjonga Daeng Ngalle.

“Satu korban belum sadarkan diri karena mendapat sabetan parang di pinggang sebelah kiri. Korban yang satu mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri diatas telinga,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Dari keterangan pelaku, kedua korban diduga usai meminum minuman keras, hingga mabuk. Kemudian, kedua korban memprovokasi masyarakat sekitar dengan berteriak menggunakan bahasa makassar yang kurang lebih berarti “siapa yang berani di sini, keluar!!!” sambil menggeber-geber gas motor yang di pakainya.

Pelaku yang saat itu sedang tidur didalam rumahnya, terbangun akibat suara teriakan dan bising suara knalpot motor.

“Karena bising, pelaku keluar. Ada mulut sempat terjadi, pelaku terprovokasi hingga mengakibatkan penganiayaan. Dimana pelaku menggunakan parang miliknya menganiaya kedua korban,” ungkap Kanit Polsek Galsel.

Saat ini, situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah aman terkendali, namun beberapa Personel kepolisian disiagakan.

Pelaku beserta barang bukti sebilah parang kini diamankan di Mapolres Takalar. Pelaku dijerat UU KUHP pasal 551 tentang penganiayaan berat.

  • Sahabuddin Jaya

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah