Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Ini Alasan KPU Minta Mantan Koruptor Tidak Ikut Pilkada

badge-check

					Ketua KPU, Arif Budiman usai bertemu dengan komisi II DPR RI. (BERITA.NEWS/LIN) Perbesar

Ketua KPU, Arif Budiman usai bertemu dengan komisi II DPR RI. (BERITA.NEWS/LIN)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (11/11/2019).

Dalam rapat tersebut, KPU menyarankan mantan koruptor tidak boleh ikut Pilkada serentak 2020 mendatang. KPU berdalih memiliki data dan fakta kuat terkait larangan bagi mantan koruptor maju dalam pilkada.

Fakta pertama yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, tapi tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Tulungagung dan Pilgub Maluku Utara.

“Kami menemukan fakta baru di lapangan, masyarakat sangat rugi memilih mantan koruptor menjadi kepala daerah, dan DPRD,” kata ketua KPU Arif Budiman usai rapat dengan komisi II DPR RI.

Fakta kedua, KPU melihat, ada argumentasi jika mantan napi korupsi sudah ditahan dan menjalani pidana dianggap sudah bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan. Nyatanya, kata Arief, kepala daerah di Kudus yang sudah pernah dipidana karena kasus korupsi kembali terlibat kasus korupsi.

“Argumentasi itu terbantahkan sekarang. Kedua sudah ditangkap lalu diberikan kesempatan bertobat untuk dapat kesempatan maju, tapi ternyata faktanya sekarang gugur lagi argumentasi itu.
Nah KPU punya fakta itu,” tambahnya.

Melihat data, itu KPK berharap aturan bisa diterapkan atau dimasukkan dalam undang – undang. Normalnya mau diatur di PKPU atau undang undang, subtansinya tidak ada yang nolak.

“Kalau mau di undang-undang saya mendorong, agar revisi UU bisa dilakukan dengan cepat, sehingga sebelum mendaftar pencalonan sudah bisa selesai, pencalonan kan bulan Juni,” terang Arif Budiman.

“Kalau mepet kan ndak apa apa. Kalau ini menjadi kepentingan bersama. Sekali lagi saya ingatkan perdebatan soal subtansi gak ada, tapi ini perdebatan soal mengatur nya,” ungkapnya.

  • Muhammad Srahlin

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Trending di Nasional