Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Propam Polres Bulukumba Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Oknum Perwira, Proses Penyelidikan Berjalan

badge-check

					Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi. [Foto: Ist] Perbesar

Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Bulukumba — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial AKP ARM.

Propam menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, menyampaikan bahwa laporan pengaduan dari pihak korban telah diterima pada Jumat (27/03/2026) dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

“Laporan pengaduan telah kami terima dan saat ini sudah dilakukan interogasi terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya.

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial K (55), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam (26/03/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Polsek Kajang.

Iptu Andi Panangrangi menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil teradu, yakni AKP ARM yang menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Bulukumba, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran maupun unsur tindak pidana, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi internal kepolisian maupun proses hukum pidana.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

“Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, AKP ARM mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan dan menyebut perbuatannya terjadi karena khilaf dalam kondisi emosi.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian, dirinya menerima kabar dari keluarga terkait rumah orang tuanya di Kecamatan Kajang yang dilempari batu oleh orang tak dikenal.

Setibanya di lokasi, ia mendapati rumah panggung milik orang tuanya dalam kondisi rusak, dengan batu berserakan serta sejumlah perabotan mengalami kerusakan.

Orang tuanya yang telah lanjut usia dan sedang dalam kondisi sakit disebut baru saja menjalani perawatan medis.

Dalam kondisi emosional, AKP ARM kemudian menuju Polsek setelah mengetahui terduga pelaku berada di sana, hingga akhirnya melakukan tindakan penganiayaan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab awal kejadian pelemparan tersebut. Namun setelah peristiwa berlangsung, diketahui adanya dugaan perselisihan sebelumnya antara korban dengan pihak lain, yang diduga berkaitan dengan insiden di rumah orang tuanya.

AKP ARM menyampaikan penyesalannya atas kejadian tersebut dan mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan pihak korban.

Polres Bulukumba melalui Propam menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal