BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Remisi khusus yang diberikan berupa pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, menyampaikan bahwa remisi menjadi wujud nyata apresiasi negara terhadap warga binaan yang terus berupaya memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menaati peraturan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Darman Syah.
Ia juga mengingatkan para warga binaan untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan sebagai bekal saat bebas nanti. Menurutnya, kesiapan tersebut penting agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima remisi mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan pemerintah.
Ia menilai remisi ini menjadi penyemangat untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan secara maksimal.
“Kami sangat bersyukur atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berubah menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Saat ini, Rutan Sinjai dihuni sebanyak 193 orang, melebihi kapasitas ideal yang hanya 138 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 126 narapidana dan 67 tahanan.
Dengan adanya pemberian remisi khusus Idulfitri ini, diharapkan mampu memperkuat semangat pembinaan serta mendorong warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan tekad memperbaiki diri dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat.
![]()





























