BERITA.NEWS, Sinjai — Nasib politik Kamrianto kini berada di ujung tanda tanya. Meski telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, status keanggotaannya di DPRD Sinjai hingga kini belum juga diaktifkan.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih harus menunggu proses administratif yang belum rampung.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Ambo Tuo, menegaskan bahwa pengaktifan kembali Kamrianto belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum diaktifkan,” ujar Ambo Tuo singkat, Selasa kemarin kepada wartawan (17/3/2026).
Menurutnya, proses tersebut masih bergantung pada surat resmi dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Tanpa dokumen itu, DPRD belum dapat mengambil langkah lanjutan.
“Masih menunggu surat dari gubernur,” jelasnya.
Situasi ini membuat posisi Kamrianto seolah ‘menggantung’. Di satu sisi ia sudah bebas, namun di sisi lain kursi legislatifnya belum bisa kembali diduduki.
Sebelumnya, Kamrianto (32) divonis bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai.
Vonis tersebut bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Ahmad Wiranto, menjelaskan bahwa kedua terdakwa, termasuk seorang pria berinisial SF (35), terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
“Kedua terdakwa dikenakan Pasal 521 ayat 1,” ungkapnya.
Namun, perkara ini berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tanpa syarat, yang turut menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
“Keduanya sepakat damai tanpa syarat,” tambah Wiranto.
Sementara itu, Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, membenarkan bahwa Kamrianto telah bebas sejak Jumat (13/3/2026) setelah menyelesaikan masa hukumannya.
![]()





























