Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Kabar Gembira! Pemkot Parepare Siapkan Rp20 Miliar untuk THR Lebaran 2026

badge-check

					Ilustrasi Pencairan THR. [Foto: Ist] Perbesar

Ilustrasi Pencairan THR. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Parepare — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bekerja di lingkup Pemkot Parepare.

Tidak hanya itu, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPRD Parepare juga akan menerima tunjangan dengan besaran yang disesuaikan dengan satu bulan gaji pokok.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar lebih untuk pembayaran THR tahun ini.

“Totalnya sekitar Rp20 miliar lebih untuk alokasi anggaran THR Lebaran tahun 2026,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Prasetyo, penerima THR terdiri atas ASN lingkup Pemkot Parepare, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Wali Kota Parepare Soroti Peran ASN dan Tegaskan Gaji Tak Boleh Lewat Tanggal 1

Sementara untuk PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Perhitungannya gaji pokok dikalikan masa kerja lalu dibagi 12 bulan. Sedangkan PPPK paruh waktu tidak menerima THR,” jelasnya.

Selain ASN, kata dia, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD juga menerima tunjangan yang sama. Adapun untuk pensiunan, pemberian THR menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk daerah, alokasi THR hanya bagi ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD,” katanya.

Prasetyo menambahkan, pemberian THR tersebut mengacu pada petunjuk teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

“Aturan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dengan komponen gaji pokok dan tunjangan. Penyaluran THR dapat dilakukan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Prasetyo, Pemkot Parepare masih memproses pengusulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pencairan dana tersebut.

“Perkadanya sementara berproses. Insya Allah pencairan THR sesegera mungkin,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Soroti Peran ASN dan Tegaskan Gaji Tak Boleh Lewat Tanggal 1

20 April 2026 - 19:16 WITA

gaji asn

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid
Trending di Parepare