BERITA.NEWS, Parepare — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bekerja di lingkup Pemkot Parepare.

Tidak hanya itu, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPRD Parepare juga akan menerima tunjangan dengan besaran yang disesuaikan dengan satu bulan gaji pokok.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar lebih untuk pembayaran THR tahun ini.
“Totalnya sekitar Rp20 miliar lebih untuk alokasi anggaran THR Lebaran tahun 2026,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Prasetyo, penerima THR terdiri atas ASN lingkup Pemkot Parepare, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.
Sementara untuk PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“Perhitungannya gaji pokok dikalikan masa kerja lalu dibagi 12 bulan. Sedangkan PPPK paruh waktu tidak menerima THR,” jelasnya.
Selain ASN, kata dia, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD juga menerima tunjangan yang sama. Adapun untuk pensiunan, pemberian THR menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk daerah, alokasi THR hanya bagi ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD,” katanya.
Prasetyo menambahkan, pemberian THR tersebut mengacu pada petunjuk teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
“Aturan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dengan komponen gaji pokok dan tunjangan. Penyaluran THR dapat dilakukan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Prasetyo, Pemkot Parepare masih memproses pengusulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pencairan dana tersebut.
“Perkadanya sementara berproses. Insya Allah pencairan THR sesegera mungkin,” pungkasnya.
![]()





























