Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

LBH Bakti Justisia Resmi Beri Pendampingan Hukum bagi Warga Binaan Rutan Makassar

badge-check

					Pendandatanganan MoU LBH Bakti Justisia Bersama Rutan Kelas IA Makassar Terkait Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan. (Foto: Ist) Perbesar

Pendandatanganan MoU LBH Bakti Justisia Bersama Rutan Kelas IA Makassar Terkait Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Makassar — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Justisia Makassar bersama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian bantuan hukum bagi warga binaan, Senin (12/1/2026).

Kerja sama ini bertujuan memperkuat pemenuhan hak hukum para tahanan, khususnya dalam pendampingan perkara dan konsultasi hukum.

Ketua LBH Bakti Justisia Makassar, Muh. Rachdian Rakaziwi, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan.

“Kerja sama ini adalah komitmen kami untuk memastikan warga binaan tetap memperoleh akses pendampingan hukum yang adil dan manusiawi,” ujarnya usai penandatanganan MoU.

Ia menambahkan, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menuntut peningkatan edukasi hukum bagi warga binaan agar mereka memahami hak dan kewajibannya.

“KUHP Nasional membawa semangat pembaruan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pendekatan yang lebih proporsional. Karena itu, edukasi hukum menjadi sangat penting,” jelas Rachdian.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IA Makassar, Jayadikusumah, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai kehadiran LBH Bakti Justisia akan memperkuat layanan hukum di lingkungan rutan.

“Kami berharap pendampingan dan penyuluhan hukum yang dilakukan secara berkala dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan, terutama dalam memahami proses hukum yang sedang mereka jalani,” katanya.

Nota Kesepahaman ini mencakup pendampingan perkara, konsultasi hukum, serta kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan Rutan Makassar.

Sinergi antara LBH dan pihak rutan ini diharapkan menjadi upaya berkelanjutan dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia yang lebih berkeadilan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Breaking News! Video 2 Detik Bocor, Diduga Oknum Anggota DPRD di Sulsel Hendak Bermesraan dengan Wanita Muda

22 April 2026 - 00:40 WITA

anggota dprd

Pelajari Konsep Revitalisasi Blok M Jakarta, Appi Rancang Wajah Baru Pasar Sentral

21 April 2026 - 19:17 WITA

Gelar Perpisahan Berbayar, Munafri Ancam Kepsek Dicopot

21 April 2026 - 12:51 WITA

Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Total Korwil SPPG Maros, Ancam Bawa Keluhan Mitra ke Tingkat Nasional

20 April 2026 - 23:16 WITA

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Trending di Makassar