Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Wanita di Bulukumba Diciduk Dini Hari! Polisi Bongkar Peredaran Sabu dari Informasi Warga

badge-check

					Terduga Pelaku Wanita berinisial NS warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge. (Foto: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Wanita berinisial NS warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil membongkar praktik peredaran narkotika Golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku utama.

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku diketahui berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 sachet plastik bening berisi sabu, serta 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal, Sabtu (3/1/2026).

Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

Barang bukti sabu serta sampel urine kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,0441 gram.

Tidak berhenti di situ, dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Ia juga menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Akhmad Risal.

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal