BERITA.NEWS, Bulukumba – Aksi keji seorang suami muda di Bulukumba membuat geger warga setelah nekat menganiaya istrinya sendiri yang tengah hamil anak pertama.
Pelaku berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.16 WITA.
Korban, IS (23), sebelumnya melaporkan kejadian memilukan ini ke pihak kepolisian setelah mengalami penganiayaan brutal di rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman baginya.
Mendapat laporan tersebut, Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, langsung memimpin penyidik melakukan pemeriksaan cepat terhadap korban dan para saksi. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.
Hasil pemeriksaan medis membuat penyidik terperangah. Sejumlah luka lebam terlihat di sekujur tubuh korban, mulai dari lengan hingga kaki. Lebih mengkhawatirkan lagi, penganiayaan ini dilakukan saat korban sedang mengandung anak pertama.
Tak butuh waktu lama, Tim PPA bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 WITA. Malam harinya, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, membenarkan kejadian ini. Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. Yang lebih mengejutkan, motif penganiayaan ini muncul hanya karena rasa cemburu.
“Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat bermain handphone. Emosi tak terkendali, pelaku kemudian melakukan penganiayaan,” ungkap IPTU Muhammad Ali.
Kini AR telah mendekam di rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan saat ini mendapat pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Bulukumba.


Comment