Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN 12 Tahun 2021 Perkuat Pengawasan

badge-check

					Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN 12 Tahun 2021 Perkuat Pengawasan Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.

Permen ATR/BPN ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan tema sosialisasi “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang”.

Kepala Distaru Makassar Fuad Azis hadir memberikan arahan terkait aturan Permen ATR/BPN kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat, Lurah, LPM se-Kecamatan Panakkukang, Rappocini dan Makassar.

Fuad Azis menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki banyak urgensi terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kota/kabupaten, termasuk Makassar.

Ia melihat urgensi Permen ATR/BPN ini antara lain terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, dan Pengaturan yang Lebih Komprehensif.

“Melihat dari urgensitas tersebut di atas, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat.

Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” tuturnya

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat mengenai substansi dan implementasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran bersama untuk mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang serta memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan ruang yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

25 April 2026 - 15:02 WITA

Sambut Hari Buruh, Munafri Siapkan May Day Fest di Lapangan Karebosi

24 April 2026 - 17:54 WITA

Munafri Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

24 April 2026 - 14:09 WITA

Hadiri Rakor Strategi KIE, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Atasi Sampah Makassar

23 April 2026 - 19:35 WITA

Trending di Makassar