BERITA.NEWS,Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meningkatkan pemahaman teknis para pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru penyelenggaraan bangunan gedung.
Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema “Ketentuan Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP No. 16 Tahun 2021” di Hotel Golden Tulip Essential, Senin (17/11/2025).
Sosialisasi sebagai dasar penting dalam penerapan standar keselamatan dan keberlanjutan bangunan. Peserta terdiri dari perencana, pengawas, pengembang, serta pelaku usaha yang membutuhkan kepastian teknis terkait penerapan PBG.
Kepala Distaru Makassar yang diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya menegaskan perubahan regulasi melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
“Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan bangunan gedung, salah satunya melalui skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PBG bukan sekadar pergantian istilah, melainkan penguatan standar teknis yang lebih komprehensif. Perubahan ini sekaligus menuntut penerapan aturan yang lebih terukur dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Distaru Makassar juga menekankan pentingnya optimalisasi layanan digital demi mempercepat proses perizinan. Dengan dukungan teknologi, pemerintah berharap tercipta penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, transparan, dan akuntabel.


Comment