Burhanuddin Meradang! Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik ‘Macet’ di Penyidik Polres Sinjai?

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (0.41562498, 0.41562498); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Auto; ?cct_value: 0; ?AI_Scene: (6, -1); ?aec_lux: 96.12158; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?

BERITA.NEWS, Sinjai – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Imam Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Burhanuddin Asdar Bin Solong, kembali memanas dan menyedot perhatian publik.

Laporan resmi yang ia ajukan sejak 23 Juli 2025 diduga jalan di tempat dan tak menunjukkan perkembangan berarti di meja penyidik Unit Tipiter Polres Sinjai.

Burhanuddin mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku bingung dan kecewa karena hingga empat bulan berlalu, tak ada kejelasan terkait penanganan perkaranya.

“Kasus saya sampai hari ini belum ada kepastian. Saya sudah beberapa kali dipanggil menghadap dan memberikan keterangan, tetapi belum ada langkah lanjut dari penyidik,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa keluarga turut gelisah karena para pelaku yang diduga mencemarkan nama baiknya lewat unggahan akun Facebook masih bebas melenggang, padahal identitas mereka disebut sudah dikantongi penyidik.

“Saya ini hanya masyarakat kecil yang mencari keadilan. Para pelaku masih bebas, sementara kami terus menunggu kepastian hukum. Ada apa sebenarnya di Polres Sinjai?” tegasnya.

Laporan Resmi Sudah Ditangani, Tapi Perkara Tak Bergerak?

Laporan Burhanuddin tercatat telah ditangani Unit Tipiter Reskrim Polres Sinjai melalui SP2HP Nomor B/319/VII/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 22 Juli 2025.

Perkaranya mengarah pada pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Burhanuddin mengaku tak pernah menerima perkembangan lanjutan, baik soal status para terlapor maupun pihak yang ikut menyebar video yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga :  Digerebek Saat Santai di Bira! Pria Bulukumba Tertangkap Bawa Sabu 10 Gram dalam Tempat Permen

Desakan Makin Keras: Polisi Diminta Bertindak Tegas

Burhanuddin mendesak Polres Sinjai segera memproses para terlapor tanpa menunda-nunda.

“Saya berharap para pelaku segera diperiksa. Termasuk akun seperti Sinjai Update dan Kabar Kabupaten Sinjai yang menyebarkan video saya tanpa konfirmasi. Dampaknya besar dan sangat merugikan,” jelasnya.

Ia menilai kasus ini bukan hanya menyangkut martabat dirinya secara pribadi, tetapi juga marwah lembaga desa dan kehormatan seorang tokoh masyarakat.

Publik Ikut Pantau, Kasus Imam Desa Ini Jadi Sorotan Tajam

Laporan ini menjadi perhatian warga karena melibatkan imam desa yang dikenal sebagai figur agama dan pemimpin masyarakat.

Publik menuntut transparansi, profesionalitas, dan tindakan tegas tanpa pandang bulu dari aparat penegak hukum, mengingat kasus pencemaran nama baik sering menjadi perdebatan di tingkat lokal.

Hingga kini, proses penyelidikan disebut masih berjalan, tetapi pelapor berharap kepastian hukum yang jelas dan tidak berlarut-larut.

Polisi Masih Bungkam

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, saat dikonfirmasi wartawan hanya memberi jawaban singkat.

Ia menyebut sedang dalam perjalanan dan akan mengecek kembali posisi perkara di penyidik. Namun belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait sejauh mana kasus ini diproses.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan hingga ada kejelasan dari pihak kepolisian.

Publik menanti langkah konkret Polres Sinjai dalam menuntaskan laporan yang sudah berjalan lebih dari empat bulan tersebut.

Comment