Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti, Wartawan Tak Diundang, Ada yang Ditutupi?

badge-check

					Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sinjai. (Foto: Istimewa) Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sinjai. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, lembaga penegak hukum ini diduga menutup-nutupi kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara berkekuatan hukum tetap yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan media.

Sejumlah jurnalis lokal di Kabupaten Sinjai mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penting tersebut, lantaran tidak ada undangan maupun informasi resmi dari pihak Kejaksaan.

Padahal, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi publik dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Kami baru tahu setelah kegiatan selesai. Padahal, kegiatan seperti ini penting untuk diliput agar masyarakat tahu sejauh mana kinerja penegakan hukum di daerah,” ujar salah satu jurnalis lokal, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, publikasi kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk pertanggungjawaban institusi hukum kepada masyarakat.

“Jika informasi seperti ini tidak disampaikan, kesannya Kejaksaan tidak transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan tersebut dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Kasi Barang Bukti (BB) Muhammad Rivaldi.

“Silakan komunikasi dengan beliau,” tulis Jhadi sambil mengirimkan nomor kontak Rivaldi.

Namun saat dihubungi, Muhammad Rivaldi memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun hingga berita ini diterbitkan.

Publik pun menyoroti sikap tertutup Kejari Sinjai dan berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi liar.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur Forkopimda serta awak media, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah Kejari Sinjai yang diduga tertutup ini pun memunculkan pertanyaan besar.

Ada apa di balik pemusnahan barang bukti yang dilakukan diam-diam tanpa liputan media?

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal