Pemkab Sinjai Tertibkan Pedagang di Pasar Sentral Bagian Atas

BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui tim gabungan melaksanakan penataan dan penertiban pedagang di Pasar Sentral Sinjai Bagian Atas, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (2/10/2025).

Penertiban yang dimulai pukul 09.00 WITA itu dipimpin langsung Asisten I Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasat Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Camat Sinjai Utara, Lurah Bongki, serta pejabat dari Dinas Perdagangan.

Adapun tim penertiban melibatkan personel Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Arifuddin Inisiasi ACC Cup I 2025, Turnamen Sepakbola Pemuda Terbesar di Sinjai Borong Resmi Bergulir

Langkah-langkah yang dilakukan di antaranya sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar menempati los atau kios resmi, penertiban pedagang kaki lima di bahu jalan dan trotoar, pengaturan arus lalu lintas, hingga pembersihan area pasar dari lapak liar dan sampah.

Selain itu, dilakukan pula pendataan pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan.

Kasat Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Budi Prayogo, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga kebersihan lingkungan pasar.

“Kami menekankan agar para pedagang bisa menempati lokasi resmi yang sudah disediakan pemerintah, demi kenyamanan bersama,” ujarnya. (ADV)

Comment