BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membuat gebrakan besar.
Sebanyak 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi dimusnahkan di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kamis (18/09/2025).
Barang haram itu bernilai fantastis, mencapai Rp 4,9 miliar, hasil sitaan dari dua tersangka berinisial AD (38) dan SD (48).
Keduanya kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol. M. Eka Faturahman bersama jajaran, disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel serta Bidang Labfor Polda Sulsel.
“Barang bukti ini jika lolos ke pasaran bisa merusak sekitar 17 ribu jiwa. Pemusnahan ini adalah langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kombes Eka.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, lalu dibuang ke saluran air.
Proses ini menjadi simbol ketegasan aparat dalam memutus peredaran narkoba.
Polda Sulsel memastikan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti.
Selain penegakan hukum, aparat juga mendorong pencegahan lewat peran aktif masyarakat.
Comment