Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran Gedung DPRD, 11 Tersangka Diamankan

badge-check

					Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto. (Foto: Istimewa/ Humas) Perbesar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto. (Foto: Istimewa/ Humas)

BERITA.NEWS, Makassar — Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Mereka diduga kuat terlibat dalam kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Kerusuhan pecah saat aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh.

Massa mulai melempar batu dan merusak sejumlah fasilitas umum di sekitar gedung DPRD.

Situasi semakin mencekam ketika api mulai membakar bagian gedung DPRD.

Asap hitam membubung tinggi, membuat panik warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan dari 11 tersangka, tiga orang terlibat dalam aksi di Kantor DPRD Provinsi.

Baca Juga :  Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

Delapan tersangka lainnya berperan dalam pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik, Rabu (3/9/2025).

Adapun inisial para tersangka yaitu M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis. Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara.

Juga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini.

“Proses pengembangan perkara terus dilakukan, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal