BERITA.NEWS, Bulukumba – Proses eksekusi lahan sengketa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berlangsung dramatis namun tetap aman. Eksekusi dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah kebun seluas 30 are. Lokasinya berada di Dusun Pada Idi, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PN Blk jo. 44/Pdt.G/2000/PN Blk jo. 417/PDT/2001/PT MKS jo. 1867/Pdt/2003, tertanggal 4 September 2023.
Pengamanan dalam eksekusi tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bulukumba, AKP Andi Akbar Munir. Sebanyak 46 personel gabungan dikerahkan.
Personel yang diturunkan berasal dari Polres Bulukumba dan Polsek Rilau Ale. Mereka bersiaga sejak pagi demi mengawal proses eksekusi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap terkendali. Tidak ada aksi penolakan ataupun kericuhan dari pihak yang bersengketa.
Pihak kepolisian menerapkan pendekatan humanis dan profesional dalam pengamanan. Ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di lokasi.
“Kami bersyukur eksekusi berjalan lancar dan aman. Terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat sekitar, yang telah menjaga ketertiban,” ujar AKP Andi Akbar Munir.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, melalui Kabag Ops menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam menciptakan situasi kondusif.
Ia menegaskan bahwa Polres Bulukumba berkomitmen menjaga keamanan dalam setiap kegiatan hukum. Termasuk jika berkaitan dengan sengketa atau konflik sosial.
“Polisi hadir untuk menjamin rasa aman dan mendukung penegakan hukum yang adil di tengah masyarakat,” lanjut AKP Andi Akbar.
Dengan pengamanan ketat dan pendekatan persuasif, proses eksekusi berhasil diselesaikan tanpa hambatan. Pihak pengadilan pun mengapresiasi lancarnya kegiatan tersebut.
Eksekusi ini menjadi bukti bahwa proses hukum bisa berjalan damai jika seluruh pihak menaati aturan dan menghormati keputusan pengadilan.
![]()





























