BERITA.NEWS, Sinjai – Petugas gabungan mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal saat melakukan penertiban di Pasar Mannanti, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Kamis (26/06/2025).
Operasi yang berlangsung pukul 09.30 WITA ini melibatkan Tim Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Kabupaten Sinjai.
Petugas berhasil menyita berbagai jenis rokok ilegal tanpa pita cukai resmi, meliputi Roker (88 bungkus), Pinos (74), Helium (10), Seven (30), Trek (54), 68 Hitam (44), 68 Merah (48), 68 Biru (35), Road Race (12), SM Grape (12), 68 Mera (4), dan Boksini (4).
Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Budi Prayogo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sinjai. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga melanggar aturan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Agung Budi Prayogo.
Selain melakukan penyitaan, Tim Bea Cukai Makassar turut memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun rokok tanpa pita cukai.
“Kami ingin pedagang dan masyarakat lebih waspada. Dengan edukasi ini, diharapkan mereka ikut berperan aktif menolak peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Penindakan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan penerimaan negara.


Comment