Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

PUKAT Sulsel Desak Audit Lapas Bollangi Usai Residivis Coba Selundupkan Sabu

badge-check

					Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. (Foto: Berita.News/ Akbar) Perbesar

Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. (Foto: Berita.News/ Akbar)

BERITA.NEWS, Makassar – Rencana penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa, Bollangi, Gowa, mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa menggagalkan aksi penyelundupan pada 10 Juni 2025 lalu. Pelaku utamanya adalah residivis narkoba berinisial AH.

AH ditangkap bersama kekasihnya di area parkir Lapas Bollangi. Dari tangan mereka, polisi menyita empat gram sabu yang diduga hendak diselundupkan ke dalam lapas.

Beberapa hari kemudian, polisi kembali menangkap dua pelaku lain di Makassar. Penangkapan lanjutan ini menambah barang bukti hingga total sembilan gram sabu.

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menyebut kasus ini tidak bisa dianggap sebagai insiden tunggal.

Ia menilai ada kemungkinan kelalaian atau keterlibatan internal.

Menurut Farid, keterlibatan residivis yang baru keluar dari lapas yang sama menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengawasan lapas telah bocor.

“Ini bukan sekadar kelengahan. Kalau sabu bisa sedekat itu dengan blok tahanan, sistemnya sedang bermasalah,” ujar Farid, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

Ia menjelaskan bahwa modus penyelundupan sabu ke lapas sering kali berulang. Pelakunya berbeda, tetapi pola dan lokasi kejadian cenderung sama.

Farid menduga ada konsesi diam-diam atau kompromi antara pelaku dan oknum di dalam lapas.

Hal ini bisa terjadi jika pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau pola sama terus berulang, wajar jika publik mencurigai ada pihak yang diuntungkan,” tegasnya.

PUKAT Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan. Struktur internal lapas juga harus diperiksa.

Jika ditemukan unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang, Farid menyebut Pasal 421 KUHP dapat diterapkan terhadap pejabat terkait.

“Jika ada aliran uang, kasus ini bisa masuk ke ranah korupsi,” katanya.

Ia juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim investigasi independen.

Audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan lapas dinilai sangat mendesak.

“Siapa yang bertugas saat kejadian, bagaimana prosedur pengawasan barang dan orang, semua harus dibuka ke publik,” tambahnya.

Menurut Farid, lembaga pemasyarakatan tidak akan berfungsi sebagai tempat rehabilitasi jika masih ada celah kompromi antara pengawas dan pelaku.

Ia mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan serius. Ketika narkoba bisa nyaris masuk ke dalam lapas, yang terancam bukan hanya hukum, tapi juga integritas sistem negara.

“Ini bukan sekadar kasus narkoba. Ini darurat kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan,” tutup Farid.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar