BERITA.NEWS, Selayar — Di sebuah sore yang tak lagi sunyi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar, tangis kemanusiaan memecah keheningan.
Satu tragedi menimpa seorang perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan paling besar dari kita semua.
Ia adalah penyandang disabilitas mental, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang menjadi korban kebejatan seorang pria paruh baya berinisial J (59).
Kejadian memilukan itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Bukan hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga mencabik-cabik nurani kolektif masyarakat.
Ini bukan sekadar peristiwa hukum, tetapi tragedi kemanusiaan yang menggugah kepedulian kita semua.
Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan
Ketika personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar tiba di lokasi, yang mereka temukan bukan hanya korban, tapi juga bukti nyata kekejian.
Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, celananya terbuka dan terdapat cairan sperma di pahanya.
“Saat kami tiba di TKP, korban masih dalam kondisi celana terbuka dan ditemukan cairan sperma di pahanya,” ungkap Aipda Sainal Evendi, Kanit PPA Polres Selayar, dengan nada berat.
Laporan Warga yang Menjadi Titik Awal Pengungkapan
Tindakan bejat pelaku tak sepenuhnya tersembunyi. Seorang warga yang secara tak sengaja menyaksikan aksi pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut.
Gerak cepat polisi pun berujung pada penangkapan pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi.
J diketahui bukan warga asli Kelurahan Bontobangun. Berdasarkan KTP, ia berasal dari Desa Ma’minasa, Kecamatan Pasimasunggu.
Meski begitu, ia telah lama menetap di wilayah Benteng. Saat kejadian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kebun di Bontoharu jauh dari mata orang-orang.
Duda dengan Masa Lalu Kelam
J merupakan duda yang telah berpisah dari istrinya sekitar dua dekade lalu. Ia memiliki satu orang anak, namun hidup menyendiri selama bertahun-tahun.
Tak banyak yang mengenalnya dekat. Namun di balik sosok tua renta itu, tersembunyi niat jahat yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Dikenakan UU TPKS: Eksploitasi Seksual dan Pemerkosaan
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku disangka melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h, dengan indikasi kuat melakukan eksploitasi seksual, perbuatan cabul, dan pemerkosaan.
Pasal 4 UU TPKS mencatat 19 bentuk kekerasan seksual, termasuk pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, perbuatan cabul, dan pemerkosaan.
Dalam kasus ini, kondisi korban sebagai penyandang disabilitas menjadikannya berada dalam keadaan tak berdaya, sehingga persetujuan yang mungkin diberikan secara hukum tetap dianggap tidak sah.
Pelaku diduga memanfaatkan kerentanan itu untuk memenuhi hasrat bejatnya.
Proses Hukum Berjalan Tegas
“Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan besok untuk tahap pertama,” ungkap Aipda Sainal, menegaskan keseriusan aparat.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapat perlindungan penuh,” tegasnya.
Negara Hadir Melalui Perlindungan Sosial dan Hukum
Korban yang selama ini berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Selayar langsung mendapat pendampingan intensif.
Dalam setiap proses pemeriksaan, pihak Dinsos hadir untuk memastikan bahwa hak-hak dasar korban tetap terpenuhi.
“Kami komitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Muhammad Rifai, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Menjaga Martabat Korban: Seruan untuk Masyarakat
Dalam suasana duka dan keprihatinan ini, aparat menghimbau masyarakat untuk menjaga privasi dan martabat korban.
Identitas korban sengaja dirahasiakan demi melindungi kondisinya secara psikologis maupun sosial.
Tragedi ini seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua. Bahwa masih ada mereka yang rentan dan tak berdaya, yang membutuhkan perlindungan bukan hanya dari negara, tapi juga dari sesama.
Comment