Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Pengedar Obat Keras Diciduk Polisi di Jantung Kota Sinjai

badge-check

					Pelaku MI Bersama Barang Bukti yang Diamankan Polisi. (Foto: Kolase/ Istimewa) Perbesar

Pelaku MI Bersama Barang Bukti yang Diamankan Polisi. (Foto: Kolase/ Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Kamis (12/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 Wita di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, mengatakan bahwa satu orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.

“Pelaku berinisial MI, 31 tahun, wiraswasta, warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu botol sedang berisi 96 butir obat THD, uang tunai Rp119.000, satu HP Xiaomi 13 Pro, satu buah tas, dan satu botol obat,” jelas AKP Yusuf.

Baca Juga :  Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

Penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Masyarakat melaporkan seringnya terjadi transaksi obat keras jenis THD di Lingkungan Tekolampe.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Yusuf.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari Operasi Antik 2025.

Menurutnya, operasi ini fokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Sinjai.

“Kami akan terus intensif melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran obat berbahaya,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang baik, peredaran obat terlarang bisa diminimalisir,” harap AKBP Harry Azhar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal