BPK Sulsel Temukan Kelebihan Bayar dari Nilai Kontrak Sejumlah Proyek di Sinjai, Tertinggi Dinas PUPR

bpk-sulsel

Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. (Foto: Ist/ Humas BPK Sulsel)

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (SulSel) baru-baru ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

LHP tersebut terkait pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sinjai tahun 2023.

Dalam laporan tersebut, untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, BPK menemukan sejumlah masalah terkait proyek-proyek di beberapa dinas dan instansi.

Temuan tersebut meliputi kekurangan volume dan kualitas pekerjaan, serta kelebihan pembayaran pada beberapa proyek, dengan total nilai kontrak yang cukup signifikan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Nilai kontrak proyek sebesar Rp79.429.597.534, dengan kelebihan pembayaran Rp694.608.900.
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Nilai kontrak sebesar Rp1.065.187.512, dengan kelebihan pembayaran Rp11.573.827.
  3. Dinas Kesehatan: Nilai kontrak sebesar Rp5.316.382.400, dengan kelebihan pembayaran Rp82.006.829.
  4. RSUD Kabupaten Sinjai: Nilai kontrak sebesar Rp9.704.173.000, dengan kelebihan pembayaran Rp18.968.094.

Hasil pemeriksaan ini tertuang dalam LHP yang dikeluarkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor: 30.B/LHP/XIX.MKS/05/2024, yang tertanggal 21 Mei 2024.

Terkait tindak lanjut dari temuan ini, I Made Anom Jumitra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan dan Barat, menjelaskan bahwa BPK sedang melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap Pemerintah Daerah Sinjai.

Pemantauan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Pemda Sinjai menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Termasuk perbaikan terkait kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada proyek-proyek yang ditemukan bermasalah.

“Proses pemantauan ini akan berlangsung hingga hari Jumat, 13 Desember 2024,” tegasnya, Kamis (12/12/2024)..

Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel ke depannya. (*)

Comment