BERITA.NEWS, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sosialisasikan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPTb tersebut dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Sosialisasi ini, berlangsung di Media Center KPU Parepare pada tanggal 29 Oktober 2024.
Ketua KPU Parepare, Awal Yanto mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi spesifik kepada masyarakat terkait layanan DPTb.
“DPTb ini bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengalihkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain,” ungkapnya.
Awal Yanto, menegaskan pentingnya layanan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai DPTb.
“”Kami berharap informasi terkait DPTb ini dapat tersampaikan ke masyarakat,” harapnya.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Parepare, Kalmasyari menyebutkan bahwa hingga tanggal 28 Oktober 2024, ada 346 pemilih yang tercatat masuk DPTb. Sementara 141 pemilih keluar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Layanan DPTb ini, yang dibuka hingga 20 November 2024,” katanya.
KPU membuka layanan DPTb pemilih dengan empat kriteria, yakni: bertugas di lokasi lain, menjalani rawat inap, terdampak bencana, atau berada dalam tahanan.
“Jadi, bagi warga yang tidak dapat memilih di lokasi TPS awal dapat mempergunakan layanan DPTb dengan kategori yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara alur pendaftaran DPTb ini cukup sederhana, warga cukup membawa KTP/KK beserta dokumen pendukung.
Kemudian mengunjungi petugas KPU di kelurahan untuk verifikasi dan pemrosesan data.
“Apabila dokumen serta persyaratan lainnya dianggap lengkap, maka segera diproses untuk perpindahan,” tutup Kalmasyari. (*)
Comment