Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Polri dan TNI di Sinjai Patroli Skala Besar

polres-sinjai

Apel Gabungan TNI-Polri di Halaman Mapolres Sinjai. (dok. ist/ humas)

BERITA.NEWS, SINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai di bawah kepemimpinan AKBP Harry Azhar melaksanakan patroli gabungan skala besar pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024.

Patroli gabungan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Patroli gabungan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan selama tahapan Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan ini dikoordinir oleh Kabag Ops Polres Sinjai, Kompol Sunyoto, dan diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolres.

Patroli gabungan melibatkan personel Polres Sinjai, Brimob Batalyon C Pelopor (Bone), serta TNI dari Kodim 1424 Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menjelaskan bahwa patroli ini diadakan untuk memastikan situasi keamanan tetap terkendali.

Terutama di lokasi-lokasi vital dan tempat-tempat keramaian yang rawan gangguan keamanan.

“Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di tengah momen penting bagi bangsa,” ungkapnya.

Selain pengawasan, petugas juga berinteraksi dengan masyarakat, mengajak mereka untuk turut serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Kapolres berharap patroli ini dapat memberikan ketenangan dan rasa aman, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

“Polres Sinjai bersama TNI berkomitmen menjaga stabilitas keamanan demi proses demokrasi yang lancar,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara, Jakarta.

Acara ini menandai dimulainya masa jabatan mereka setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan perolehan suara 58,58% dari total suara sah nasional, sebagaimana dinyatakan dalam berita acara KPU 218/PL.01.08-BA/05/2024 pada 24 April 2024.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lokasi Gedung Nusantara dipilih untuk upacara ini, sebagaimana telah menjadi tradisi sejak era Presiden Soekarno. (*)

Comment