Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua PPK Sinjai Selatan, KPU Sinjai Beri Sanksi Teguran Tertulis

badge-check

					Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin. (Dok. Berita.News/ Sinjai) Perbesar

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin. (Dok. Berita.News/ Sinjai)

BERITA.NEWS, SINJAI – KPU Sinjai telah menindak lanjuti temuan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu.

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Selatan, Hutomo Mandala Putra.

Tindak lanjut KPU Sinjai terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara itu dilakukan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Sinjai Nomor 01/Rekom-
KE/TM/PB/Kab/27.16/X/2024 tanggal 6 September 2024.

Sehubungan dengan hal
tersebut, KPU Sinjai telah menindaklanjuti Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Hutomo Mandala Putra, Ketua PPK Sinjai Selatan.

Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin yang dikonfirmasi BERITA.NEWS, pada Minggu (22/9/2024) mengatakan bahwa untuk penangananya telah selesai.

“Keputusannya itu, kami beri sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dijelaskan Rusmin, bahwa hasil keputusan pihaknya juga telah diumumkan melalui laman resmi KPU Sinjai.

Dalam surat pengumuman KPU Sinjai dengan nomor 1219/HM.02-Pu/7307/2024, tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PPK Sinjai Selatan pada 10 September 2024.

Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan bahwa hasil dari tindak lanjut perbuatan Ketua PPK Sinjai Selatan dinyatakan memenuhi unsur Pasal 10 Huruf a dan Huruf b.

Peraturan Bersama komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai menjatuhkan Sanksi berupa Teguran Tertulis kepada yang bersangkutan.

Olehnya itu, Ketua KPU Sinjai meminta kepada penyelenggara pemilu dan terkhusus kepada Ketua PPK Sinjai Selatan untuk senantiasa lebih berhati – hati dalam melaksanakan tugas
dengan menjunjung tinggi Asas Penyelenggara Pemilu dan pelaksanaan
Prinsip Dasar Etika dan Perilaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai