Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

OJK Catat 9.889 Kasus Investasi, Pinjol dan Gadai Ilegal di Indonesia

badge-check

					OJK Catat 9.889 Kasus Investasi, Pinjol dan Gadai Ilegal di Indonesia Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis adany 9.889 laporan kasus entitas ilegal yang terjadi di Indonesia sejak periode 2017 hingga Juli 2024.

Catatan Entitas Ilegal ini mencakup 1.367 investasi, 8.271 pinjaman online (pinjol) dan 251 gadai ilegal di Indonesia.

Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Irhamsyah menekankan catatan ini sudah menjadi atensi utama OJK.

“Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271 entitas, sementara yang berizin hanya 98. Jumlah ini menurun dari 146 setelah dilakukan pengawasan intensif,” ucapnya dalam acara Media Gathering. Kamis (8/8/2024).

Menurtnya, fenomena ini menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif, agar masyarakat lebih hati-hati dan tidak tergiur menggunakan pinjol ilegal.

Selain itu, OJK juga telah mengungkapkan bahwa kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp603,9 miliar pada tahun 2023.
Nilai kerugian ini menambah catatan total dari tahun 2017 hingga 2023 jadi Rp139,67 triliun.

Baca Juga :  Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

Pada Juli 2024, OJK mencatat pelaksanaan pemblokiran terhadap 2.577 entitas, termasuk pemblokiran aplikasi, link, atau konten, rekening bank, dan kontak terkait aktivitas ilegal.

Lebih lanjut, Irhamsyah menekankan bahwa Satgas Waspada Investasi berfokus pada dua aspek utama, yaitu pencegahan dan penanganan.

Pada aspek pencegahan, Satgas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen, dan masyarakat mengenai praktik usaha tanpa izin.

Selain itu, mereka juga memberikan rekomendasi penyusunan produk hukum dan memantau potensi kegiatan usaha ilegal.

Sedangkan pada aspek penanganan, Satgas melakukan inventarisasi dan analisis kasus, menghentikan atau menghambat kegiatan usaha tanpa izin, serta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan terhindar dari jerat entitas ilegal, khususnya dalam sektor keuangan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar