Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Kumpulkan Pelaku Usaha Hiburan malam Makassar, Ambar Sallatu Sosialisasikan Infasra

badge-check

					Kumpulkan Pelaku Usaha Hiburan malam Makassar, Ambar Sallatu Sosialisasikan Infasra Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar– Muhammad Ambar Sallatu tampil dalam aksi perubahan peserta Diklatpim III LAN RI. Ia mengelar rencana aksi perubahan Infasra atau biasa disebut implementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar

Aksi perubahan ini di gelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Sejumlah peserta hadir mulai dari
hiburan yakni pelaku usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan spa.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu mengatakan kegiatan ini terkait dengan intensif fiskal kepada pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar.

“Pertama kita mau dengar langsung respon usaha hiburan terkait insentif fiskal ini dan pelaku usaha hiburan banyak terima kasih karena nilai tarif itu turun,” kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Memed sapan akrabnya menjelaskan diskusi ini dilakukan untuk mendengar masukan dan saran dari pelaku usaha hiburan terkait rencana aksi perubahan tersebut.

“Saya mau diskusi juga terkait dengan tujuan perwali ini melindungi usaha hiburan dan memberi stimulasi ekonomi kepada usaha hiburan malam,” paparnya.

“Juga kami mengundang sosialisasi untuk menjaga koordinasi dan pembinaan usaha hiburan malam di Makassar,” tambahnya

Olehnya itu kata dia, pemberian pengurangan nilai tarif pajak yang harusnya sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 pajak yang harus di bayarkan sekitar 75 %.

“Namun dengan hadirnya Perwali ini insentif fiskal ini dia pakai, hitungan beda-beda dari pelaku usaha hiburan, mulai 10 hingga 40% nilai yang akan di kurangi,” sebutnya

Sebelumnya, Sejumlah peserta pelatihan kepemipinan administrator angkatan XI LAN RI melaunching inovasi aksi perubahan. Mereka memperkenalkan sejumlah inovasi di Ruangan Sipakalebbi Kantor Balaikota Makassar.

Salah satu yang di perkenalkan yakni inovasi Infasra yakni Pemberian Insentif Fisikal Kepada Pelaku Usaha Hiburan. Inovasi ini milik Kepala Bidang Pajak Retribusi Daerah Bapenda Muhammad Ambar Sallatu.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar