LPK Sulsel Pertanyakan Pengadaan Laptop Tik Disdikbud, Irban Investigasi: Kami Akan Menyurat Ke APH Untuk Segera di Proses

BERITA.NEWS, Jeneponto – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Jeneponto menindaklanjuti terkait dengan pengadaan laptop dan peralatan pendukung lainnya, tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Jeneponto.

Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar menyampaikan bahwa pihak inspektorat agar turun untuk memeriksa pengadaan laptop karena diduga tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023.

“Kami meminta agar pihak inspektorat untuk memeriksa secara reguler,” katanya pada Rabu, (29/5/2024).

Dia juga menerangkan seharusnya pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Uskar Baso Kadis Disdikbud tetap mengacu pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023, karena lampiran tersebut pengadaan laptop harusnya spesifikasinya K5 tetapi yang di belanja K7.

Baca Juga :  Sekda Takalar Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP Tahun 2025

Seharusnya pihak PPK melakukan Verifikasi (vendor) perusahan sebelum proses pembelanjaan. Pihaknya juga menduga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah EXPIRED atau kadaluwarsa sehingga tidak Memenuhi syarat TKDN-BMP minimal 40%.

“Tidak boleh untuk sesuai dengan kebutuhan tetapi harusnya mengacu kepada perlem nomor 4 tahun 2023, Pungkasnya,” ungkap Hasan Anwar.

Sementara itu, Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Sijaya memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh LPK Sulsel karena sudah membantu dan memonitoring untuk perbaikan Jeneponto.

“Saya akan menyampaikan kepada Irban Wilayah untuk mengkroscek pengadaan laptop yang ada di Dinas Pendidikan, karena berhubung Irban wilayah lagi turun ke desa,” ungkap Syamsuddin Sijaya.

Pihaknya akan segera menyurati secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan.

Muh Ikbal

Comment