Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Setahun LP Mandek: Pemilik Lapor 2 Orang Diduga Mafia Tanah Serobot Lahannya

badge-check

					Setahun LP Mandek: Pemilik Lapor 2 Orang Diduga Mafia Tanah Serobot Lahannya Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Tanah seorang warga bernama Sadiq (48) yang sudah bersertifikat diduga diserobot oleh dua orang mafia tanah.

Parahnya, dua mafia tersebut mendirikan bangunan permanen di atas lahan yang bukan miliknya.

Sekadar diketahui, lokasi Lahan Sadiq tepatnya berada di Jalan Al Markas ll, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo Kota Makassar,  Sulawesi Selatan (Sulsel)

Sadiq merasa dirugikan lahannya di serobot selama 1 tahun oleh dua orang yang diduga mafia tanah.

“Saya sangat dirugikan karena dua orang mafia tanah itu membangun rumah permanen di atas lokasi saya tanpa seizin dirinya,” kata Sadiq, Sabtu (16/12/2023).

Dia mengaku sudah panggil BPN untuk lakukan pengukuran ulang lokasinya dengan No Surat Ukur, 29811/2022. Pada saat itu, ada pihak Binmas Polsek Tallo, Babinsa Koramil Tallo, Satpol PP Camat Tallo hingga dari kelurahan turun ke lokasi saya. Namun para mafia itu melakukan perlawanan.

Baca Juga :  FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

“Saya menyurat resmi permohonan anggota pengamanan untuk menjaga adanya gesekan di lokasi saya. Namun saat itu ada perlawanan yang dilakukan oknum tersebut,” tambahnya.

Karena adanya perlawanan yang dilakukan dua oknum mafia tanah tersebut. Sadiq pun melaporkan kejadian itu di kepolisian sejak tahun 2022 lalu.

Hingga sampai sekarang sudah naik ke tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) “dengan N0. SPDP/../XL/RES.1.2/2023/Reskrim

Dengan identitas terlapor dua orang ini diketahui Inisial A (67) bersama F. (60) Diduga nama 2 Orang ini di terapkan dalam pasal 161 ayat (1).dan (2) KUHPidana  yang terjadi tindak pidana melawan orang hak lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup pekarangannya lalu di pakai hak orang lain.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gelar Perpisahan Berbayar, Munafri Ancam Kepsek Dicopot

21 April 2026 - 12:51 WITA

Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Total Korwil SPPG Maros, Ancam Bawa Keluhan Mitra ke Tingkat Nasional

20 April 2026 - 23:16 WITA

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Trending di Makassar