Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Empat WNA Nepal Dideportasi oleh Rudenim Makassar

badge-check

					Empat WNA Nepal Dideportasi oleh Rudenim Makassar Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan deportasi terhadap empat laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal pada Senin (16/10).

Keempat Nepal tersebut berinisial KSB (23th), MB (20thn), BBK (22thn), dan SAB (31thn).

Keempat WN Nepal ini dideteksi sejak tanggal 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian mereka dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 26 Juni 2023.

Menurut Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, mereka melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

“Mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 19 Maret 2023 memakai Visa Kunjungan, dan memperoleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali,” ujar Alimuddin.

Baca Juga :  FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu oleh WNI

“Mereka diamankan oleh kepolisian Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023, karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia,” tambah Alimuddin.

Proses deportasi terhadap keempat Nepal ini sempat ditangguhkan, karena status mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Selama menjadi saksi, menjalani pemeriksaan kepolisian dan mengikuti proses hukum, Keempat WNA Nepal ini ditempatkan di Rudenim Makassar.

Setelah proses hukum selesai, keempat WNA Nepal ini dideportasi dari Indonesia. Mereka diberangkatkan pada Hari Senin (16/10) dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan dikawal ketat oleh enam petugas Rudenim Makassar.

Dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kathmandu, Nepal.

“Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Makassar. Kami berharap agar WNA yang datang ke Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara kita,” cetus Alimuddin.

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Breaking News! Video 2 Detik Bocor, Diduga Oknum Anggota DPRD di Sulsel Hendak Bermesraan dengan Wanita Muda

22 April 2026 - 00:40 WITA

anggota dprd

Pelajari Konsep Revitalisasi Blok M Jakarta, Appi Rancang Wajah Baru Pasar Sentral

21 April 2026 - 19:17 WITA

Gelar Perpisahan Berbayar, Munafri Ancam Kepsek Dicopot

21 April 2026 - 12:51 WITA

Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Total Korwil SPPG Maros, Ancam Bawa Keluhan Mitra ke Tingkat Nasional

20 April 2026 - 23:16 WITA

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Trending di Makassar