Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

TP Tegas Pencopotan Iwan Asaad Sesuai Aturan

badge-check

					Wali  Kota parepare Taufan Pawe saat memberikan sambutan di Rakder PEPPAMSI Sulsel (ist) Perbesar

Wali Kota parepare Taufan Pawe saat memberikan sambutan di Rakder PEPPAMSI Sulsel (ist)

BERITA.NEWS,Parepare- Wali Kota Taufan Pawe (TP) mempertegas keputusan pencopotan jabatan Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai aturan perundag-undangan.

TP mengaku semua keputusan ini hal yang normatif dalam jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi semuanya ini normatif, sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi pemerintahan. Kalian tahu kepemimpinan saya selalu menjunjung tinggi taat asas,” kata Taufan Pawe kepada media.

Ia menjelaskan, pencopotan ini berawal saat dirinya ingin mengevaluasi jabatan Sekda Iwan Asaad yang mau memasuki lima tahun.

Evaluasi jabatan 5 tahun ini sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Untuk itu saya menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan evaluasi jabatan,” ungkap Taufan Pawe.

Kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini menjelaskan, pada tanggal 26 Juli 2023, KASN mengeluarkan surat rekomendasi bersifat segera untuk melakukan evaluasi jabatan sekda Kota Parepare.

Baca Juga :  Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

“Karena rekomendasi KASN bersifat segera, dibentuklah tim evaluasi jabatan sesuai PermenPAN RB nomor 15 Tahun 2019.

Dimana tim evaluasi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, harus terdiri satu orang eksternal,

yaitu Prof Aminuddin Ilmar dan dua orang dari Pemprov. Asisten 3 dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel,” beber TP.

Wali Kota Parepare dua periode ini melanjutkan, 1 Agustus 2023 bertempat di Novotel Makassar, Iwan Asaad menghadiri undangan Tim Evaluasi Jabatan Sekda Kota Parepare.

Namun disayangkan, saat itu, Iwan Assad menolak untuk dievaluasi.

“Ini diluar dari ekspektasi saya. Kenapa dia menolak evaluasi. Padahal ini perintah peraturan perundang-undangan,” kata TP.

“Padahal hasil yang ingin dicapai dari tim evaluasi jabatan itu hanya dua kemungkinan. Apakah jabatanya tidak diperpanjang atau diperpanjang,” tambahnya.

Tidak hanya menolak untuk evaluasi, Iwan Assad juga memberikan surat pernyataan jika dirinya tidak bersedia lagi untuk menjabat sebagai Sekda Kota Parepare.

Atas sikap dan hasil evaluasi tersebut, Tim Evaluasi mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Kota Parepare, dan segerakan untuk diberhentikan sebagai sekda Kota Parepare.

“Karena rekomendasinya disegerakan, tidak mungkin saya tunda-tunda (pencopotan Iwan Asaad),” pungkas TP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah