Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Prioritaskan Pelayanan Publik, Ansar: Saya Pribadi Siap Tandatangani Berkas Dimana pun Berada

badge-check

					Sekda Kota Makassar Muh Ansar saat menandatangani berkas di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (4/9/2019). (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

Sekda Kota Makassar Muh Ansar saat menandatangani berkas di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (4/9/2019). (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Memaksimalkan pelayanan publik, Negara telah mengatur melalui Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

UU tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. 

Dalam UU tersebut, disebutkan pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara sebagai penanggung jawab adalah sekretaris daerah, atau yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga dan instansi bersangkutan.

Sebagaimana amanah dalam UU ini, Sekda Kota Makassar Muh Ansar menjadikan urusan pelayanan publik sebagai prinsip kerja yang harus menjadi prioritas.

Tak perlu segan, warga pun bisa meminta tanda tangannya saat di mobil atau bahkan jika sudah berada di rumah untuk segera diselesaikan, jika hal tersebut menyangkut administratif.

“Saya secara pribadi memiliki prinsip agar segala hal yang sifatnya administratif, persuratan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau perlu berkas-berkas yang harus segera didistribusikan bawakan saya ke mobil, saya tandatangani, bahkan kalau perlu bawah ke rumah,” ucap Ansar.

Baca Juga :  Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri dan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekda kabupaten/kota se Sulsel terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (4/9/2019).

Ansar berharap, dengan adanya PKS ini, pelayanan publik di pemerintah daerah, khususnya di Makassar bisa semakin maksimal lagi.

“Sebenarnya pola ini sudah lama kita jalankan di Pemkot Makassar. Namun, dengan PKS ini tentu kita harapkan akan jauh lebih maksimal lagi. Tentu yang perlu kami lakukan yah, dengan menurunkan hal-hal yang sifatnya percepatan layanan publik ini ke SKPD-SKPD yang ada. Kita pantau terus itu,” terang Ansar. 

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

Wali Kota Munafri Ingin Adopsi Konsep Blok M Jakarta Hidupkan Ekonomi Pasar Sentral Makassar

22 April 2026 - 08:10 WITA

Wali Kota Munafri Konsultasi Tahapan Percepatan PSEL Antang ke Pusat

22 April 2026 - 07:59 WITA

Breaking News! Video 2 Detik Bocor, Diduga Oknum Anggota DPRD di Sulsel Hendak Bermesraan dengan Wanita Muda

22 April 2026 - 00:40 WITA

anggota dprd
Trending di Makassar