Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

73 PNS Dipecat karena Punya Istri Lebih dari Satu, Narkoba hingga Calo CPNS

badge-check

					Upacara PeringatanMendagri Tjahyo Kumolo (kanan) sedang memimpin upacara di lingkungan Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (1/6). Sebelumnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan pada 1 Juni sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasila, upacara tersebut mengusung tema Bulan Bung Karno. Foto: Tahta Aidilla/Republika. Perbesar

Upacara Peringatan Mendagri Tjahyo Kumolo (kanan) sedang memimpin upacara di lingkungan Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (1/6). Sebelumnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan pada 1 Juni sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasila, upacara tersebut mengusung tema Bulan Bung Karno. Foto: Tahta Aidilla/Republika.

BERITA.NEWS, Jakarta – Sebanyak 73 pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat oleh Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.

“Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS,” katanya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional