Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Wapres serahkan Penghargaan Proper Tahun 2021

badge-check

					Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA/HO-Setwapres Perbesar

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA/HO-Setwapres

BERITA.NEWS, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan Penghargaan Anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2021 dengan didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana (LHK) Siti Nurbaya Bakar di Istana Wapres Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Wapres mengapresiasi Kementerian LHK dan mengucapkan selamat kepada perusahaan penerima Anugerah Proper karena dapat mengelola lingkungan hidup secara lestari.

“Selama 24 tahun, Proper telah berkembang menjadi platform bagi dunia usaha untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan, dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau,” kata Wapres dalam sambutannya di Istana Wapres.

Proper telah mengalami transformasi dari kriteria yang hanya berupa penilaian pengendalian pencemaran air, menjadi kriteria pengusung perbaikan berkelanjutan serta daya tanggap kebencanaan.

Wapres berharap seluruh perusahaan untuk tidak hanya mengutamakan pencapaian profit, tetapi juga menerapkan kriteria pengelolaan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan.

Berbagai kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, jadi bukan hanya berfokus pada pencapaian profit, ucapnya menegaskan.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sementara itu, Siti Nurbaya dalam sambutannya mengatakan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan juga menunjukkan kinerja perusahaan yang cukup menggembirakan, meskipun di masa pandemi.

“Tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen, evaluasi dilakukan terhadap 2.538 perusahaan. Tidak ada yang tercatat dalam Kategori Hitam,” tutur Siti.

Capaian tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut ialah 645 perusahaan kategori Proper Merah, 1.670 perusahaan kategori Proper Biru, 186 perusahaan kategori Proper Hijau serta 47 perusahaan kategori Proper Emas.

Proper bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat Proper terbagi menjadi dua kategori, yaitu ketaatan (Biru, Merah, Hitam) dan beyond compliance (Emas dan Hijau).

Kriteria pengeolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat dalam Proper meliputi sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, penurunan dan pemanfaatan limbah B3, pengelolaan 3R sampah, perlindungan keanekaragaman hayati, pengembangan masyarakat, penerapan Life Cycle Assessment serta Social Return on Investment.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional