Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Viral! Warga Bone Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi, Uang Rp10 Juta Diminta untuk Percepat Kasus Pencurian Ikan

badge-check

					Ilustrasi Pungutan Liar. (Foto: Int) Perbesar

Ilustrasi Pungutan Liar. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Bone – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeret nama institusi kepolisian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Seorang warga Kabupaten Bone, Saung Bin Ganggang (38), mengaku laporan pencurian ikan yang ia buat di Polsek Cina justru berubah jadi ajang pungutan liar (pungli).

Saung menyebut dirinya harus merugi hingga Rp5 juta karena oknum penyidik berinisial ARS dan IMR diduga meminta uang dengan dalih mempercepat penanganan kasus.

“Saya diminta Rp10 juta agar laporan saya bisa cepat diproses. Tapi sampai sekarang, kasus ini tidak ada kejelasan,” ungkap Saung saat diwawancarai via WhatsApp, Jumat (26/9/2025).

Kasus bermula ketika Saung melaporkan pencurian ikan di empang miliknya pada 9 Juni 2025 dengan Nomor Polisi TBL/14/VI/2025/ISPKT/SEK CINA/RES BONE/POLDA SULSEL. Namun alih-alih mendapat kepastian hukum, ia justru dipusingkan dengan permintaan uang.

Menurutnya, uang tersebut diberikan secara bertahap hingga total Rp5 juta. “Kadang 1 juta, kadang 500 ribu. Bahkan tengah malam pun oknum polisi datang ke rumah minta uang,” beber Saung.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Ia menegaskan memiliki bukti lengkap berupa rekaman, voice note WhatsApp, bukti transfer, hingga screenshot chat.

Lebih mengejutkan, Saung menyebut oknum penyidik berencana menurunkan status laporan dari pencurian biasa menjadi tindak pidana ringan (Tipiring). Padahal, kerugiannya mencapai Rp8 juta.

“Ini lucu, aturan jelas bahwa tipiring hanya untuk kerugian maksimal Rp2,5 juta. Kalau lebih, harusnya masuk pidana pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Ironisnya, meski polisi sempat menahan lima orang terduga pelaku, mereka kemudian dibebaskan dengan alasan wajib lapor.

Saung pun memilih memviralkan kasus ini di media sosial hingga Propam Polda Sulsel turun melakukan pemeriksaan.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cina Aiptu Imran Rapi membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa Propam. Ia menyebut perkara ini masih menunggu gelar ulang.

“Untuk saat ini kami siapkan bahan gelarnya, karena sebelumnya belum ada saksi. Insya Allah minggu depan digelar ulang,” ujarnya, Sabtu (27/9) dini hari.

Meski demikian, Saung mengaku kecewa karena belum ada titik terang. Ia berharap Propam Polda Sulsel menindaklanjuti kasus ini secara transparan.

“Saya tidak kejar kerugian, tapi keadilan. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal