Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Takalar

Usai Ditangkap, Pelaku Curnak H. Tambaru Lau Mengalami Sesak Nafas

badge-check

					Pelaku Curnak H Tambaru Lau saat akan di bawa ke RS Padjonga Daeng Ngalle yang dikawal unit Sabhara dan Personel Polres Takalar. (Berita.news/Abdul Kadir). Perbesar

Pelaku Curnak H Tambaru Lau saat akan di bawa ke RS Padjonga Daeng Ngalle yang dikawal unit Sabhara dan Personel Polres Takalar. (Berita.news/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Usai ditangkap oleh Timsus Polda Sulsel bersama Polres Takalar pelaku Pencurian Ternak (Curnak) H Tambaru Lau mengalami gangguan pernafasan sehingga dilarikan kerumah sakit Rumah Sakit (RS) Padjonga Daeng Ngalle untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Takalar AKP warpa bahwa usai dilakukan penangkapan di Poros Bajeng Kabupaten Gowa, pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 15.30 Wita kemarin. Kemudian dikirim ke Mako Polres Takalar pelaku Curnak mengalami ganggu pernafasan dan pembengkakan pada kaki.

“Pagi tadi di bawa ke Rumah sakit (RS) Padjonga Daeng Ngalle dikawal unit Shabara dan beberapa Personel lainnya. Tapi info terakhir dirujuk ke RS Wahidin Sudiro Husodo Makassar,” kata Warpa kepada awak media saat ditemui diruangannya, Rabu (17 /7/2019).

“Insya Allah sebentar kami juga akan turun melihat H. Tambaharu Lau di Rumah Sakit Wahidin Makassar,” sambungnya.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Diketahui pelaku Curnak H Tambaru Lau bersama Gassing Taba seorang Purnawirawan Polri non aktif bersama rekan lainnya yang sudah menjadi tahanan lapas Takalar secara bersama sama melakukan tindakan pencurian kerbau sebanyak 3 ekor milik Bahtiar warga Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada tahun 2018 lalu.

“Empat pelaku dalam Kasus ini, dua rekannya sudah menjadi penghuni lapas Takalar. Keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 ancaman kurungannya 7 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena kepemilikan Senpi. Tapi kita masih selidiki dulu, ” jelas Warpa.

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Takalar masih melakukan pengembangan. Saat ini baru empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lagi apabila memenuhi dua alat bukti.

“Kita lihat nanti, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah selama memenuhi alat bukti di persidangan,” tutup Kasatreskrim Polres Takalar.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal