Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

UNHAS Usul Pemecatan Dosen FIB Pelaku Kekerasan Seksual

badge-check

					UNHAS Usul Pemecatan Dosen FIB Pelaku Kekerasan Seksual Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Rektor Universitas Hasanuddin (UNHAS) mengusulkan sanksi pemecatan untuk oknum Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) pelaku kekerasan seksual Firman Saleh alias FS ke Kementerian. Jumat (29/11/2024).

Usulan ini berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNHAS kepada Rektor Prof Jamaluddin Jompa.

Rektor UNHAS Prof Jamaluddin Jompa kemudian melanjutkan usulan tersebut ke tingkat Kementerian, sebagai pemegang wewenang memberhentikan Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Satgas PPKS yang juga Wakil Rektor III Prof. Farida Patittingi mengatakan usulan sanksi ini sekaligus bentuk keseriusan UNHAS dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Apabila, usulan ini diterima. Maka Dosen FS sebagai pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi bimbingan skripsinya akan mendapat 3 sanksi pelanggaran.

“Kami telah mencopot dari jabatan Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi. Pembebasan dari jabatan sebagai dosen sampai 3 semester 18 bulan biasanya itu hanya 12 bulan dan usulan untuk pemberhentian tetap dosen,” tegas Prof Farida.

Baca Juga :  Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

Selain itu, Prof Farida juga klarifikasi soal dugaan tindak pemerkosaan dalam insiden adalah tidak benar, setelah melakukan pendalaman ke korban dan pelaku.

“Sama sekali tidak ada pemerkosaan, berkali-kali saya tanya, terakhir dia mau cerita. Katanya tidak. Itu pengakuan dari korban itu ada berita acara pemeriksaan.

Jadi tidak ada pemerkosaan, lalu tidak ada laporan korban kalau lebih dari satu korban sampai hari ini hanya 1 saja,” ungkapnya.

Warek III UNHAS juga menjamin segala proses akademik korban akan terus berjalan, termasuk memberikan pendampingan khusus dari psikolog.

“Kita harus jamin dia, kita memberikan pendampingan psikologi unhas memberikan layanan sudah dua kali. Jadi disaat yang lain pada saat kami periksa, apakah mau melaporkan ke pihak kepolisian.

Kami tawarkan berkali-kali apakah mau lanjutkan kami berikan pendampingan tapi anak kita katakan tidak usah. Itu lah yang kami lakukan,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar