Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

UMK Naik 8,51%, Irwan: Ini Berlaku Mulai Tahun 2020

badge-check

					Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar akan naik dan berlaku mulai tahun 2020.

Hal ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan kepada Berita.news saat ditemui di Balai Kota, Rabu (30/10/2019).

Irwan memastikan, Upah Minimum Kota (UMK) Makassar naik dan akan berlaku mulai tahun depan. Namun, untuk saat ini, dewan pengupahan masih melakukan survei.

“Jadi penetapan UMK kemarin sudah ditetapkan, paling lambat 21 november,” kata irwan

Lebih lanjut, Irwan mengaku hal ini telah disepakati Dewan pengupahan terkait penetapan jumlah UMK yang memiliki acuan berasal dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.

“Dewan pengupahan sudah melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dibeberapa yang ada di kota makassar,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam RI Dorong Peningkatan Kemerdekaan Pers yang Masih Fluktuatif

Irwan memperkirakan kenaikan UMK tahun depan sekitar Rp 3 juta rupiah , lanjutnya, sistem penghitungan nilai upah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kalau enggak sekitar Rp 3 jutaan lebih kali yah, tapi saya belum pasti saya ndak berani berspekulasi karena ada Dewan Pengupahan” ungkapnya.

Sementara itu, Irwan Bangsawan mengingatkan pengusaha agar mematuhi standar pengupahan jika mulai berlaku tahun depan, kata dia, pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja tidak sesuai standar, bakal diberi sanksi tegas.

Diketahui, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51%. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

  • Ratih Sardianti Rosi


Loading

Comments

Baca Lainnya

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Trending di Makassar