Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tukang Kayu Warga Cabodo Bantaeng Diamankan

badge-check

					tersangka RL dan barang bukti, Selasa (18/6/2091).(Berita.news/Fitriani Aulia Rizka) Perbesar

tersangka RL dan barang bukti, Selasa (18/6/2091).(Berita.news/Fitriani Aulia Rizka)

BERITA.NEWS, Bantaeng – Sat Resnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (17/6/2019). 


Tepatnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA dilakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka. 


“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu bernama RL (24) seorang tukang kayu (diamankan) di rumahnya, Jalan Pahlawan, kampung Cabodo kelurahan Bontosunggu kabupaten Bantaeng,” jelas Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, Selasa (18/6/2019).


RL ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 13 sachet, barang bukti tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. 

Baca Juga :  Kurir Dihajar Beramai-ramai di Parepare, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku


“Satu bungkus sachet kosong di dalam gitar yang terletak di teras rumah pelaku, dimana paketan shabu tersebut diakui oleh pelaku untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya,” lanjutnya. 


Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara. 

  • Fitriani Aulia Rizka 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rutan Masamba Bergerak Cepat, 125 WBP Disasar Skrining Kesehatan Tangkal Penyakit Menular

6 Juni 2026 - 16:20 WITA

Nama Haji J Disebut dalam Isu Narkoba Sidrap, PRI Bakal Geruduk Polda

6 Juni 2026 - 13:29 WITA

Ilustrasi dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sidrap yang menjadi sorotan publik dan memicu rencana aksi demonstrasi di Polda Sulsel. (Foto: Berita.news)

Skandal Rp1 Triliun Terbongkar! Vendor Motor Listrik BGN Ternyata Tak Punya Bengkel

5 Juni 2026 - 16:12 WITA

bgn

Kurir Dihajar Beramai-ramai di Parepare, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku

5 Juni 2026 - 13:47 WITA

penganiayaan

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp3,4 Miliar

4 Juni 2026 - 17:36 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal