Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Tersandung Kasus Narkoba, Belasan Remaja Diamankan Polres Gowa

badge-check

					Pelaku dan barang bukti narkoba. (Ist)) Perbesar

Pelaku dan barang bukti narkoba. (Ist))

BERITA.NEWS, Gowa – Sat Narkoba dan Unit Intel Polsek Tombolo Pao Polres Gowa kembali mengamankan 11 terduga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa, Selasa (2/3/2021).

Kesebelas remaja tersebut MA (16), MZ (23), IF (22), PF (17), HH (18), HR (20), MA (21), IC (17), NI (17), MD (20) dan TN (47)

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar di beberapa lokasi yang berbeda mulai tanggal 9, 26 Februari lalu.

“Satu orang sebagai bandar, 3 orang petani, dan Tujuh tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan, pedagang dan sopir,” kata Tambunan kepada wartawan.

Baca Juga :  WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

Tambunan menyebut, satu orang sebagai bandar dan yang lainnya sebagai perantara atau penghubung bahkan sampai pemakai. Ia juga memaparkan, dari ke semua pelaku 5 orang masih dibawah umur.

“Peran dari 11 pelaku di antaranya sebagai pengedar pemakai hingga bandar dan lima di antaranya anak dibawah umur,” ucapnya.

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

Barang bukti dari 11 tersangka tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh Sat narkoba Polres seberat 8,76 Gram Sabu.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar