Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Tasming Hamid Apresiasi Kinerja Polres Parepare Ungkap 44 Kg Sabu

badge-check

					Tasming Hamid Apresiasi Kinerja Polres Parepare Ungkap 44 Kg Sabu Perbesar

BERITA.NEWS, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengapresiasi jajaran Polres Parepare atas keberhasilan mengungkap penyelundupan 44 kilogram sabu-sabu dari tangan seorang kurir asal Samarinda.

Kasus ini dirilis resmi di halaman Mapolres Parepare, Kamis (18/09/2025), dan tercatat sebagai pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang Kapal Motor (KM) Aditya yang diduga membawa narkotika. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan begitu penumpang tersebut turun dari kapal.

“Pelaku membawa karung berisi puluhan bingkisan dalam kemasan teh China. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 44 kardus teh tersebut ternyata positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 44 kilogram,” jelas AKBP Indra.

Ia menegaskan, jumlah tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Parepare.

Tersangka berinisial AA diketahui bertindak sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan barang haram tersebut ke Kabupaten Pinrang. Dalam pemeriksaan, AA mengaku menerima upah Rp48 juta untuk menjalankan aksinya.

“Alhamdulillah, dalam dua bulan terakhir ini kita berhasil dua kali berturut-turut menggagalkan peredaran narkotika. Jika dikonversi, nilai barang bukti ini mencapai Rp44 miliar. Artinya, kita berhasil menyelamatkan sekitar 217 ribu anak bangsa dari jeratan narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang dinilainya sebagai bentuk komitmen kuat menjaga kota dari bahaya narkoba.

“Kami atas nama pemerintah kota Parepare menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajaran yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kita harap ke depan pengawasan bisa lebih diperketat lagi, dan semua pihak ikut berpartisipasi agar Parepare tetap aman dari narkoba,” ujar Tasming.

Pemerintah kota juga menegaskan akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan edukasi kepada masyarakat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare