Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tampar Pendemo, Oknum Dinas PUPR Sinjai Divonis 1 Bulan Penjara

badge-check

					Kantor Pengadilan Negeri Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kantor Pengadilan Negeri Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

SINJAI, BERITA.NEWS – Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada M. Nurbadri Hatta, oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang peserta aksi unjuk rasa.

Kejadian ini bermula pada Jumat (27/12/2024), saat puluhan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas PUPR Sinjai dengan membakar ban bekas sebagai bentuk protes.

Dalam aksi tersebut, terdakwa mendatangi kerumunan massa dan melakukan tindakan penamparan terhadap salah satu peserta aksi bernama Taufik.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polres Sinjai dengan bukti laporan: TBL/288/XII/2024/RES SINJAI.

Kasus ini kemudian menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial serta sejumlah pemberitaan media lokal dan nasional.

Dilansir Berita.News pada Kamis (2/1/2025), Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Berdasarkan dokumen di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sinjai (sipp.pn-sinjai.go.id), kasus ini didaftarkan dengan nomor perkara 1/Pid.C/2025/PN Snj.

Terdakwa, M. Nurbadri Hatta, menjalani persidangan dengan status perkara minutasi.

Tiga saksi diperiksa, yakni:

  1. Taufik (korban)
  2. Zulfikar
  3. Rivaldi

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Hakim

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  • Pidana penjara selama 1 bulan.
  • Pidana tersebut ditetapkan sebagai hukuman percobaan selama 5 bulan, sehingga tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan.
  • Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, membenarkan sidang putusan tersebut.

“Iyye, sudah disidangkan tadi, dinda,” ungkapnya singkat. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal