BERITA.NEWS, Sinjai — Peristiwa tragis mengguncang warga Dusun Topangka, Desa Bulu Kamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Seorang bocah berusia 8 tahun, MA, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan air bekas galian tambang.
Korban pertama kali ditemukan warga pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.40 WITA dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Diduga, sebelum kejadian, korban sempat bermain lumpur di area persawahan, lalu membersihkan tubuhnya di kubangan tersebut hingga akhirnya tenggelam.
Menindaklanjuti kejadian itu, aparat kepolisian dari Polres Sinjai langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kegiatan tersebut melibatkan Unit III/Tipidter, Piket Reskrim, serta Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Selatan.
Petugas melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan sketsa TKP, pemasangan garis polisi (police line), hingga pengambilan keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan ibu kandung korban, Syamsiah (40), anaknya diduga tenggelam saat membersihkan diri setelah bermain di sekitar lokasi.
Kubangan tersebut diketahui merupakan bekas galian tambang dengan kedalaman sekitar 130 cm yang terisi air hujan.
Sementara itu, pemilik lokasi tambang, Muh. Kabir (39), menjelaskan bahwa lubang tersebut awalnya merupakan bagian dari rencana pembukaan lahan persawahan.
Namun, proses penggalian terhenti sejak April 2026 akibat kerusakan alat berat, sehingga lubang tersebut dibiarkan dan kemudian terisi air.
Ia juga menegaskan bahwa titik lokasi ditemukannya korban berada di luar area izin resmi usaha pertambangannya, yang bergerak di bidang penggalian batu hias dan bahan bangunan.
Pihak keluarga korban menyatakan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak mempermasalahkan penyebab kematian.
Selain itu, keluarga juga telah menerima santunan dari pemilik tambang, termasuk bantuan biaya pemakaman.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan korban. Hal ini untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat 3 KUHP,” ujar Iptu Agus Santoso.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar, khususnya lokasi bekas galian yang dapat menimbulkan risiko fatal, terutama bagi anak-anak.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan pemilik usaha agar memastikan lokasi-lokasi berbahaya seperti bekas galian ditutup atau diberi pengamanan yang memadai, guna mencegah kejadian serupa terulang,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polres Sinjai masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
Penulis: Thatang
![]()





























